Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang tidak bercukai atau tidak membayar pajak kepada negara.
“Barang-barang yang dikenai cukai seperti rokok dan minuman yang beralkohol,” tambahnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 bidang, serta minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp249.288.430.
“Dengan adanya upaya pemusnahan barang-barang ilegal ini, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga dapat melindungi keuangan negara dan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, ” Tutur Lukman.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plh. Kantor wilayah DJB Bali, NTB, NTT, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Damkar Manggarai Barat, dan Lurah Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









