PERMMABAR Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk privatisasi ruang publik, khususnya wilayah pantai yang merupakan sumber kehidupan, rekreasi, dan identitas budaya masyarakat lokal.
2. Mendukung langkah hukum yang diambil oleh Pemda Manggarai Barat dan mendorong Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang memenangkan hotel pelanggar.
3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah menyusun regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada rakyat dalam perlindungan ruang publik dari eksploitasi ekonomi.
4. Mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi wilayah pesisir dan tidak tinggal diam terhadap upaya komersialisasi ruang hidup.
5. Menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan organisasi kepemudaan untuk bersatu memperjuangkan keadilan ruang dan menolak dominasi kapital atas wilayah yang seharusnya milik rakyat.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal keadilan struktural. Kami ingin Labuan Bajo tetap menjadi tanah yang berdaulat secara ekologis, sosial, dan budaya,” tutup Aldi.
Pernyataan sikap ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba menguasai ruang publik demi kepentingan komersial semata, serta menjadi bahan refleksi dan dorongan perubahan untuk masa depan Labuan Bajo yang lebih adil dan berkelanjutan. ** (Aldy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









