Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 25 Juli hingga 31 Juli 2024. Rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa pada 3 Agustus 2024, dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 6 Agustus 2024, hingga penetapan tingkat kabupaten pada 10 Agustus 2024. Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi dijadwalkan pada 16 Agustus 2024.
Setelah penetapan DPS di tingkat provinsi, data tersebut akan diumumkan di tingkat desa mulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024.
Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Manggarai Barat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar. Jika belum, segera hubungi PPS di kantor desa dengan membawa KTP elektronik atau kartu keluarga,” tambah Ferdiano.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat penting untuk memperbaiki data pemilih. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web yang disediakan atau langsung ke PPS di desa masing-masing.
KPU Manggarai Barat juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Manggarai Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta kepada 778 Pantarlih yang telah bekerja keras dalam pemutakhiran data. Tanpa kerja keras mereka, proses ini tidak akan berjalan dengan lancar,” ujar Ferdiano.
Selanjutnya, setelah masa pengumuman DPS berakhir, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Proses ini akan berlanjut hingga penetapan DPT pada pertengahan September mendatang.
“Kami sangat berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan masukan demi perbaikan DPS ini. Mari bersama-sama kita pastikan proses pemilihan berjalan dengan baik,” tutup Ferdiano. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









