Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada 2024 KPU Manggarai Barat Tetapkan 199.922 DPS

  • Bagikan
IMG 20240814 145035
Agustinus Emil Rahmat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Manggarai Barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, secara resmi membuka Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan bertujuan untuk menetapkan DPS dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdiano Sutarto Parman menekankan pentingnya akurasi dalam data pemilih untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

“Hari ini, kita menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan tahun 2024. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga yang berhak memiliki kesempatan untuk memilih,” ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah pemilih sementara di Kabupaten Manggarai Barat mencapai 199.922 orang. Rinciannya adalah 99.296 pemilih laki-laki dan 100.626 pemilih perempuan.

Data ini tersebar di 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 169 Kelurahan/Desa dan 12 Kecamatan di seluruh wilayah kabupaten.

Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan media pers, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Manggarai Barat, serta perwakilan dari partai politik.

Agustinus Emil Rahmat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Manggarai Barat, menjelaskan bahwa jumlah DPS yang ditetapkan adalah 199.922 pemilih.

“Jumlah ini meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya yang berjumlah 196.969. Penambahan ini adalah hasil sinkronisasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kami terima pada 19 Mei 2024,” paparnya.

Tahapan pemutakhiran data pemilih melibatkan berbagai langkah penting. Dimulai dengan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Baca Juga :  Lima Bulan Berputar di BPN, Ahli Waris Ibrahim Hanta Tantang Nyali Kepala BPN Manggarai Barat
  • Bagikan