Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polemik DPT Pilkades Riung Memanas, 26 Warga Diduga Dicoret dari Hak Pilih, Forum Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kontributor : Alfred Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260811 WA0167
Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. (foto : Dok. Isth).

Adrianus memastikan laporan tersebut akan dibawa untuk dibahas lebih lanjut dan panitia Pilkades Riung akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini. Kami akan diskusi dengan Pak Kadis dan kami akan panggil panitianya. Lebih lanjut nanti kami akan sampaikan,” katanya.

Persoalan 26 warga yang tidak tercantum dalam DPT bukan satu-satunya hal yang disoroti Forum Masyarakat Peduli Demokrasi.

Forum juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan DPS dan DPT Pilkades Riung.

Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan tidak dilakukannya pendataan pemilih secara langsung dari rumah ke rumah sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan panitia kepada masyarakat.

Forum juga mempertanyakan mekanisme pengumuman DPS kepada masyarakat.

Dalam surat pengaduannya, forum menyebut DPS di Dusun Gumbang baru ditempel pada 14 Juli 2026, yang menurut mereka bertepatan dengan hari penetapan DPT.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengecekan dan mengajukan koreksi apabila terdapat nama yang tidak tercantum atau data pemilih yang tidak sesuai.

Tak hanya itu, forum juga mengklaim menemukan nama pemilih yang disebut tidak ditempatkan sesuai alamat domisilinya.

Baca Juga :  KUR Bank NTT Rp350 Miliar Disorot, Hans Rumat Tantang Golkar: Jangan Bungkam Kritik, Buka Dokumennya!

Salah satu contoh yang dicantumkan dalam surat pengaduan adalah pemilih dari Dusun Wotok yang disebut tercantum dalam DPS Dusun Gumbang.

Forum juga mengklaim menemukan nama yang diduga masih berada di bawah umur dalam DPT serta sejumlah nama pemilih yang diduga tercantum lebih dari satu kali.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan forum dan perlu diverifikasi serta diklarifikasi lebih lanjut oleh panitia Pilkades maupun instansi berwenang.

Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Demokrasi meminta DPMD Kabupaten Manggarai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan dan penetapan DPT Pilkades Riung.

Forum meminta DPMD memanggil dan memeriksa panitia terkait dugaan kelalaian dalam proses pendataan pemilih.

Selain itu, mereka meminta adanya mekanisme perbaikan data bagi warga yang memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPT.

Forum juga mendesak agar tindakan administratif diberikan apabila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian yang mengakibatkan warga kehilangan hak pilih.

Tidak berhenti di situ, forum meminta DPMD mengeluarkan kebijakan atau petunjuk teknis khusus agar 26 warga yang mereka persoalkan tetap dapat menggunakan hak pilihnya, sepanjang hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Lanjutkan Penyelidikan Laka Laut WNA China

Bagi forum, persoalan ini harus segera mendapatkan kepastian sebelum hari pemungutan suara.

Sebab, apabila benar terdapat warga yang memenuhi syarat tetapi kehilangan kesempatan memilih akibat persoalan administrasi atau kelalaian dalam proses pendataan, maka dampaknya tidak hanya menyangkut satu atau dua orang, tetapi menyentuh legitimasi proses demokrasi desa.

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi kini memberikan tenggat waktu kepada DPMD Kabupaten Manggarai untuk merespons pengaduan tersebut.

Flavianus Ko menegaskan pihaknya memberikan waktu 10 hari kerja kepada DPMD untuk menghadirkan solusi.

“Kami memberikan waktu 10 hari kerja ke Dinas PMD Kabupaten Manggarai. Jika tidak ada solusinya, maka persoalan ini akan terus berlanjut sampai Pengadilan sekalipun,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik DPT Pilkades Riung berpotensi memasuki tahapan hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian di tingkat pemerintah daerah.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah DPMD Kabupaten Manggarai dan panitia Pilkades Riung. **

  • Bagikan