LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda NTT, mengimbau seluruh pelaku pariwisata, wisatawan, serta masyarakat pengguna transportasi laut agar mengutamakan keselamatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca buruk di perairan Labuan Bajo.
Imbauan tersebut disampaikan seiring dibukanya kembali aktivitas pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo sejak Jumat (9/1/2026), setelah sempat ditutup total selama kurang lebih dua pekan akibat kondisi cuaca ekstrem.
Diketahui, penutupan pelayaran kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dimulai sejak 29 Desember 2025.
Bahkan sebelumnya, sejak 26 Desember 2025, pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo—dua destinasi utama dalam kawasan TNK—lebih dahulu dihentikan.
Penutupan dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca buruk sebagaimana hasil pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.
Selain itu, penutupan juga bertepatan dengan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., mengatakan imbauan keselamatan ini ditujukan kepada seluruh pelaku pariwisata, wisatawan, serta masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut menuju kawasan TNK.
“Imbauan ini diberikan agar pengusaha dan pengguna transportasi laut benar-benar mengutamakan keselamatan dalam pelayaran. Hindari pemuatan yang melebihi kapasitas kapal,” ujar AKBP Christian dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026) siang.
Ia menegaskan, pengusaha jasa transportasi laut wajib memastikan kondisi dan kelayakan kapal sebelum berlayar demi menjamin keselamatan penumpang.
“Kami mengingatkan pelaku pariwisata agar tidak memaksakan aktivitas jika kondisi perairan tidak aman, serta memastikan seluruh prosedur keselamatan dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









