KUPANG, NTTNEWS.NET – Di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki yang kini berada pada Status Level IV (Awas), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat.
Dengan mengusung semangat “Polri untuk Masyarakat,” jajaran kepolisian hadir aktif mendampingi warga di kawasan terdampak.
Berdasarkan laporan Badan Geologi tertanggal 22 Juni 2025, Gunung Lewotobi Laki-Laki masih menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan.
Masyarakat di wilayah sekitar pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi semua arahan resmi demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di dalam radius 7 kilometer dan sektoral barat daya–timur laut sejauh 8 kilometer dari pusat erupsi,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., pada Minggu (23/6).
Laporan terbaru menunjukkan bahwa selama 21–22 Juni, gunung mengeluarkan asap kawah berwarna putih hingga kelabu setinggi 100 hingga 1.000 meter dari puncak. Meski tinggi erupsi sempat menurun, sinar api samar yang terlihat pada malam hari mengindikasikan adanya material pijar aktif di dalam kawah.
Data kegempaan mencatat; 2 kali gempa erupsi, 1 gempa guguran, 15 gempa hembusan, dan 21 gempa vulkanik dalam.
Data deformasi permukaan pun menunjukkan masih adanya suplai magma dari kedalaman ke permukaan, meskipun dengan laju lambat. Artinya, potensi erupsi susulan tetap ada dan bisa terjadi sewaktu-waktu.
Kombes Henry menyampaikan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Geologi:
Hindari Zona Bahaya: Warga, pendaki, dan wisatawan dilarang mendekati kawasan dalam radius 7 km dan 8 km sektoral dari kawah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









