“Saya ke sini bersama Kasi Pemerintahan Pak Nani, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk meninjau langsung lokasi. Saya tegaskan, jalan ini bukan jalan umum, melainkan jalan pribadi yang dibuat oleh pemilik lahan sendiri. Tidak ada anggaran pemerintah, baik dari pusat, kabupaten, maupun kelurahan, untuk membuka jalan ini. Jadi, tidak bisa disebut sebagai jalan umum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vinsensius juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pengaduan mengenai portal ini.
“Saya sudah dipanggil oleh Polres minggu lalu untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dari Subur. Prosesnya masih berjalan, tapi tiba-tiba mereka membongkar portal ini tanpa izin atau konfirmasi ke pemerintah setempat,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemukiman warga di sekitar portal, Vinsensius membantah keras.
“Kenyataannya, di wilayah ini tidak ada pemukiman warga, hanya padang rumput. Jadi, berita yang beredar itu tidak sesuai fakta,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
“Kalau ada persoalan seperti ini, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, bukan main bongkar tanpa izin. Kami dari pemerintah setempat siap memberikan klarifikasi jika memang diperlukan,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pembongkaran portal tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









