LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar acara Konsolidasi Pemenangan Paket Edi-Weng dengan tema “Mabar Bangkit Menuju Mabar Semakin Mantap” di Hotel Pelangi, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (28/7/2024) siang.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, dalam menghadapi Pilkada mendatang.
Selain konsolidasi pemenangan, acara ini juga menjadi momen penting dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu partai pengusung.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD PKS Manggarai Barat, Andi Mamma, A.Md, yang didampingi oleh Sekretaris DPD PKS, Saleh Muhidin, S.H., anggota DPRD PKS terpilih dari dapil NTT 4, Rusding, S.E., serta jajaran pengurus DPD Manggarai Barat.
Hadir dalam acara ini pasangan calon Bupati Edistasius Endi dan calon Wakil Bupati Yulianus Weng, serta ratusan pengurus dan simpatisan PKS Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam sambutannya, Rusding, S.E., yang merupakan anggota DPRD terpilih dapil NTT 4 dari Partai PKS, menegaskan komitmen PKS untuk bekerja keras memenangkan Paket Edi-Weng.

“Sesuai dengan instruksi Presiden PKS, kami siap bekerja total untuk memenangkan Paket Edi-Weng sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada mendatang. PKS bertekad untuk berkontribusi secara maksimal dalam memenangkan Paket Edi-Weng demi kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat,” ujar Rusding.
Ia menambahkan, “Edi-Weng telah terbukti mampu memimpin Manggarai barat dengan baik selama ini. Pengalaman saya bersama beliau di DPRD sejak tahun 2009 menunjukkan bahwa mereka memiliki kematangan dan kecerdasan yang tidak diragukan lagi”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









