BORONG, NTTNEWS.NET – Produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Galian C Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disinyalir tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Produksi (IUP).
Meski aktivitas ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini belum ada penertiban dari pihak kepolisian setempat.
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, media ini melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan proses produksi AMP yang tengah berlangsung.
Beberapa alat pemecah batu juga terlihat di area tersebut, menambah kekhawatiran atas legalitas operasionalnya.
Banyak pihak telah mempertanyakan keberadaan tambang Galian C dan produksi AMP yang beroperasi dalam skala besar.
Seorang sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki cacat administrasi, dan ada dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.
Menurut sumber tersebut, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses perizinan AMP.
Pertama, AMP harus berlokasi di area yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk jenis industri ini, guna menghindari konflik dengan lingkungan sekitar serta memastikan keamanan operasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









