Menurutnya, proyek tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai.
“Terkait air minum di Ladur, silakan langsung tanyakan ke Dinas PUPR, karena ini program dari mereka, bukan program dari desa,” tegas Valerianus kepada media ini, Rabu (3/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas PUPR segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mengungkap penyebab tidak berfungsinya sistem penyediaan air minum tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya audit teknis terhadap proyek tersebut agar diketahui secara jelas apakah terdapat kendala pada konstruksi, jaringan distribusi, sumber air, maupun aspek teknis lainnya yang menyebabkan layanan air bersih tidak dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah harus hadir dan memastikan proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar bermanfaat. Jangan sampai anggaran besar habis, tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan air bersih,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat Desa Ladur juga mendesak DPRD Kabupaten Manggarai, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi sebenarnya.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan air bersih yang telah lama menjadi kebutuhan mendasar warga dapat segera teratasi.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Manggarai terkait kondisi proyek air minum bersih tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengembalikan fungsi layanan air bersih bagi warga Desa Ladur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









