Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Puluhan Warga Hadang Penanaman Pilar Batas di Warloka Pesisir, Camat Komodo Turun Tangan dan Redam Penolakan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
2563e3c0 63e5 11f1 a2fe eb8bea2ed1ad
Camat Komodo, Marianto Martinus, turun langsung menemui warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas kawasan hutan di wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (9/6/2026). (foto : isth).

Melihat situasi tersebut, Camat Komodo segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan kegiatan tersebut.

“Saya turun langsung menemui masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Marianto juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Saya sampaikan kepada warga bahwa kebutuhan masyarakat serta hak-hak mereka tetap menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tetap menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak masyarakat. Tidak ada niat untuk mengabaikan kepentingan warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Pancasila Harus Menjadi Perekat Persatuan dan Fondasi Perdamaian dari Labuan Bajo untuk Dunia

Penjelasan tersebut akhirnya diterima oleh masyarakat sehingga situasi yang sempat memanas dapat dikendalikan secara kondusif. Petugas kemudian melanjutkan pekerjaan penanaman pilar batas sesuai rencana.

“Setelah diberikan penjelasan, masyarakat dapat menerima dan memahami maksud kegiatan tersebut. Petugas akhirnya dapat melanjutkan penanaman pilar batas,” tambah Marianto.

Meski demikian, sebagai bentuk penyampaian sikap, warga tetap membuat dan menyerahkan berita acara penolakan kepada pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  KS Tantang Erwin Santosa Kadiman Buka Seluruh Dokumen Tanah Keranga: "Kalau Benar, Tunjukkan ke Publik"

Pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas batas kawasan konservasi dan kawasan hutan negara guna menghindari potensi konflik tata batas di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan dan masyarakat yang berada di sekitarnya. **

  • Bagikan