Melihat situasi tersebut, Camat Komodo segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan kegiatan tersebut.
“Saya turun langsung menemui masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Marianto juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
“Saya sampaikan kepada warga bahwa kebutuhan masyarakat serta hak-hak mereka tetap menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tetap menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak masyarakat. Tidak ada niat untuk mengabaikan kepentingan warga,” tegasnya.
Penjelasan tersebut akhirnya diterima oleh masyarakat sehingga situasi yang sempat memanas dapat dikendalikan secara kondusif. Petugas kemudian melanjutkan pekerjaan penanaman pilar batas sesuai rencana.
“Setelah diberikan penjelasan, masyarakat dapat menerima dan memahami maksud kegiatan tersebut. Petugas akhirnya dapat melanjutkan penanaman pilar batas,” tambah Marianto.
Meski demikian, sebagai bentuk penyampaian sikap, warga tetap membuat dan menyerahkan berita acara penolakan kepada pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas batas kawasan konservasi dan kawasan hutan negara guna menghindari potensi konflik tata batas di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan dan masyarakat yang berada di sekitarnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









