LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai digelar pada Selasa (3/12).
Sebelum berita acara ditandatangani oleh seluruh pihak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan sejumlah poin penting.
Dalam keterangannya melalui Live Streaming Youtube KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih mencapai 72,33%.
“Angka ini sebenarnya tidak terlalu rendah, namun tetap menjadi catatan penting untuk kita perbaiki ke depan. Rekan-rekan partai politik, KPU, dan Bawaslu perlu bersama-sama mendorong peningkatan partisipasi ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal live streaming selama rapat pleno yang bertujuan membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Live streaming ini adalah upaya kami untuk menghubungkan publik dengan proses yang sedang berlangsung. Kritik maupun pujian dari masyarakat tentu akan menjadi bahan evaluasi agar lebih baik ke depannya,” tambah Ferdiano.
Ferdiano menyoroti pentingnya pengelolaan logistik yang lebih cermat. Ia menegaskan bahwa catatan konstruktif dari para pihak, termasuk Bawaslu, akan diperhatikan dengan serius.
“Selain itu, penguatan kapasitas SDM penyelenggara menjadi fokus penting. Mulai dari proses rekrutmen hingga pelaksanaan, semua harus dilakukan dengan cermat agar kualitas penyelenggaraan pemilu semakin baik,” jelasnya.
Sementara itu, Krispianus Bheda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, menekankan pentingnya forum seperti ini untuk pendidikan politik bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









