Ia menambahkan bahwa masyarakat Nagekeo tidak menolak energi terbarukan, namun mengusulkan alternatif yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Tenaga Surya (PLTS), Tenaga Bayu (PLTB), maupun Tenaga Arus Laut (PLTAL).
Setibanya di Kantor Bupati dan DPRD, massa menggelar orasi dan membentangkan baliho-baliho berisi tuntutan dan penolakan terhadap proyek panas bumi. Sejumlah pastor dan perwakilan warga diterima untuk beraudiensi dengan Bupati Nagekeo, menyampaikan langsung sikap resmi dan poin-poin tuntutan masyarakat Kevikepan Mbay.
Dalam pernyataan sikap mereka, massa menegaskan bahwa mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menandatangani keputusan penetapan lokasi pembangunan proyek geothermal.
“Jika surat penetapan itu ditandatangani, maka umat Kevikepan Mbay bersama rakyat Nagekeo tidak akan tinggal diam,” tegas mereka.
Lebih lanjut, mereka juga menyerukan kepada Dinas Pertambangan Provinsi NTT dan Kementerian ESDM RI agar menghentikan seluruh proses perizinan eksplorasi dan mencabut penetapan Pulau Flores sebagai wilayah panas bumi.
“Apa yang kami sampaikan hari ini bukan sekadar reaksi emosional. Ini adalah panggilan nurani. Suara masyarakat, suara gereja, dan suara kehidupan. Kami berharap, para pemimpin daerah dapat mendengarkan dengan hati, dan menunjukkan keberanian moral untuk melindungi masa depan daerah ini,” tutup mereka.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan penuh semangat solidaritas, mencerminkan kekuatan moral masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang lestari dan bermartabat. ** (Stefan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









