LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan sebanyak 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo menuai penolakan keras dari Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) Labuan Bajo.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tersebut dinilai berpotensi besar mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan sikap resmi melalui press release AWSTAR disampaikan langsung oleh Ketua AWSTAR, Heribertus Bantuk, pada Minggu (12/4).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya bersama aliansi pelaku usaha dan stakeholder pariwisata menyatakan penolakan secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami yang tergabung dalam Asosiasi Angkutan Wisata Darat Labuan Bajo (AWSTAR) bersama aliansi wirausaha dan stakeholder pariwisata menyatakan penolakan keras, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap kebijakan BTNK yang membatasi jumlah kunjungan wisatawan menjadi 1.000 orang per hari,” tegas Heribertus.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya keliru secara substansi, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi riil masyarakat yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas ekonomi masyarakat lokal serta berpotensi menghancurkan sendi utama penghidupan warga di Manggarai Barat,” lanjutnya.
AWSTAR menilai, pembatasan kuota ini dapat berdampak langsung pada berbagai sektor usaha, mulai dari transportasi darat, jasa kapal wisata, perhotelan, restoran, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini adalah ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Pendapatan pelaku usaha akan menurun drastis, lapangan kerja terancam hilang, dan seluruh ekosistem ekonomi yang bergantung pada pariwisata bisa terganggu,” ujar Heribertus.
Lebih jauh, AWSTAR juga menyoroti proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat lokal. Mereka menilai keputusan tersebut lahir dari proses yang tertutup dan elitis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









