Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RJ Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Buntu, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kontributor : Aurel Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260225 WA0256
Proses restorative justice yang difasilitasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, 24 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku. (foto : isth).

“Tanpa pengakuan bahwa mereka bersalah, sekalipun ada denda adat atau pemberian sapi, kami tolak. Restorative justice harus dimulai dari kejujuran. Tanpa itu, tidak ada dasar perdamaian,” tegas Joao.

Pihak keluarga korban, lanjutnya, siap menempuh jalur hukum hingga persidangan apabila para terduga pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum korban mendesak penyidik segera memanggil saksi lain yang belum diperiksa serta melakukan rekonstruksi kejadian untuk memperjelas perkara. Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi terhadap saksi.

“Kami mendapat informasi ada upaya menghubungi saksi agar tidak mengakui kejadian. Ini harus ditelusuri karena berpotensi menghambat proses hukum,” katanya.

Menurut Joao, hasil konfrontir semakin mengarah pada dugaan bahwa Oktofianus merupakan pelaku utama. Ia meminta semua pihak yang berada di lokasi dan diduga terlibat turut dimintai pertanggungjawaban hukum jika perkara ini berlanjut.

Baca Juga :  Lima Bulan Berputar di BPN, Ahli Waris Ibrahim Hanta Tantang Nyali Kepala BPN Manggarai Barat

“Kami yakin penyidik bekerja profesional. Namun kasus ini sudah terlalu lama. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Aurelius Kolo yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di tambak Oepese, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut Joao, laporan telah diajukan sejak Oktober 2025 dan kini telah berjalan hampir lima bulan tanpa kejelasan peningkatan status perkara.

“Sudah hampir lima bulan, tetapi belum ada tanda-tanda perkara ini naik ke tahap yang lebih serius. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Kunjungi Manggarai Barat, Tinjau Koperasi Merah Putih dan Perkuat Sinergi Daerah

Kuasa hukum juga mengungkap adanya tawaran uang damai sebesar Rp20.000.000 dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban. Selain itu, ia menyoroti keberadaan seorang anggota polisi berinisial LR yang disebut berada di lokasi saat kejadian.

Lebih jauh, Joao mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan penyalahgunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210 milik negara yang disebut tenggelam di tambak Oepese Ponu.

Ia meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan alat berat tersebut.

“Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat semuanya akan terungkap,” pungkasnya. **

  • Bagikan