“Tanpa pengakuan bahwa mereka bersalah, sekalipun ada denda adat atau pemberian sapi, kami tolak. Restorative justice harus dimulai dari kejujuran. Tanpa itu, tidak ada dasar perdamaian,” tegas Joao.
Pihak keluarga korban, lanjutnya, siap menempuh jalur hukum hingga persidangan apabila para terduga pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum korban mendesak penyidik segera memanggil saksi lain yang belum diperiksa serta melakukan rekonstruksi kejadian untuk memperjelas perkara. Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi terhadap saksi.
“Kami mendapat informasi ada upaya menghubungi saksi agar tidak mengakui kejadian. Ini harus ditelusuri karena berpotensi menghambat proses hukum,” katanya.
Menurut Joao, hasil konfrontir semakin mengarah pada dugaan bahwa Oktofianus merupakan pelaku utama. Ia meminta semua pihak yang berada di lokasi dan diduga terlibat turut dimintai pertanggungjawaban hukum jika perkara ini berlanjut.
“Kami yakin penyidik bekerja profesional. Namun kasus ini sudah terlalu lama. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Aurelius Kolo yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di tambak Oepese, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut Joao, laporan telah diajukan sejak Oktober 2025 dan kini telah berjalan hampir lima bulan tanpa kejelasan peningkatan status perkara.
“Sudah hampir lima bulan, tetapi belum ada tanda-tanda perkara ini naik ke tahap yang lebih serius. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya tawaran uang damai sebesar Rp20.000.000 dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban. Selain itu, ia menyoroti keberadaan seorang anggota polisi berinisial LR yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
Lebih jauh, Joao mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan penyalahgunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210 milik negara yang disebut tenggelam di tambak Oepese Ponu.
Ia meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan alat berat tersebut.
“Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat semuanya akan terungkap,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









