Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RJ Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Buntu, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kontributor : Aurel Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260225 WA0256
Proses restorative justice yang difasilitasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, 24 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku. (foto : isth).

KEFAMENANU, NTTNEWS.NET – Upaya penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com dan NTTNews.net kembali menemui jalan buntu. Proses restorative justice yang difasilitasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, 24 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Joao Meco, menegaskan bahwa mekanisme perdamaian tidak dapat dilanjutkan karena para terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Hari ini tujuan kami datang untuk mencari kebenaran dan membuka ruang perdamaian. Namun restorative justice harus dimulai dari pengakuan kesalahan dan permintaan maaf. Karena itu tidak ada, maka proses damai tidak bisa dilanjutkan dan kami memilih konfrontir,” ujar Joao kepada wartawan usai pemeriksaan.

Proses yang berlangsung di Polres TTU tersebut menghadirkan korban, kuasa hukum, para saksi, serta pihak terduga pelaku. Selain mediasi, penyidik juga melakukan konfrontir guna menguji konsistensi keterangan masing-masing pihak.

Baca Juga :  Kades Golo Mori Diperiksa Maraton oleh Penyidik Polda NTT, Ada Apa?

Dalam sesi tersebut, sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Humusu Wini, kembali dimintai keterangan.

Menurut Joao, kepala desa mengakui melihat adanya pemukulan terhadap korban, meskipun mengaku tidak memperhatikan secara detail. Namun dalam pendalaman lebih lanjut, keterangan para saksi dinilai berubah-ubah.

“Kami melihat ada indikasi saling melindungi. Mereka berada hanya tiga sampai lima meter dari lokasi kejadian. Ketika terjadi adu mulut hingga pemukulan, mereka mengaku tidak melihat. Secara logika, jika peristiwa itu terjadi dalam jarak sangat dekat, tentu ada respons spontan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

IMG 20260225 WA0254
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Aurelius Kolo yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di tambak Oepese, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara. (foto : isth).

Penyidik bahkan memperlihatkan dokumentasi foto dan video lokasi kejadian untuk menguji keterangan saksi. Berdasarkan hasil konfrontir tersebut, Joao menilai terdapat indikasi kuat upaya menyangkal fakta demi melindungi terduga pelaku utama, Oktofianus Silab.

Baca Juga :  GEKIRA Bentuk Resimen Ekologi, Tegaskan Komitmen Politik Hijau dan Aksi Nyata Lingkungan

Joao mengungkapkan, sebelum insiden terjadi sempat berlangsung adu mulut antara Oktofianus dan korban terkait pemberitaan yang dimuat korban. Hal itu dinilai sebagai indikasi adanya motif sebelum tindakan kekerasan terjadi.

“Kalau yang bersangkutan bukan pengurus desa, apa kepentingannya berada di lokasi? Ini patut dianalisis. Kami menduga ada pihak tertentu yang menggerakkan dan peristiwa ini tidak terjadi secara spontan,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya rekaman video yang memperlihatkan Oktofianus memaki korban sebelum insiden pemukulan terjadi.

“Artinya niat dan motivasi sudah terlihat sebelum kejadian,” tambahnya.

Dalam mediasi, pihak terduga pelaku sempat menawarkan satu ekor sapi sebagai bentuk penyelesaian secara adat. Namun tawaran tersebut ditolak pihak korban karena tidak disertai pengakuan kesalahan.

  • Bagikan