“Rumah saya memang tidak diratakan, tapi dinding depan dirobohkan. Kerugian tetap besar bagi kami. Saya hanya berharap masalah ini diselesaikan dengan adil,” katanya.
Seorang tokoh adat Wae Togo menyayangkan insiden tersebut, terutama karena konflik lahan itu telah melalui proses mediasi sebelumnya.
“Konflik tanah ini sudah lama, dan pernah dimediasi pada 2023 di kantor camat. Tapi tidak ada titik temu. Meski begitu, pengrusakan rumah warga tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia meminta aparat keamanan dari Polsek Lembor untuk bertindak cepat demi mencegah aksi balasan antarkampung.
“Situasi harus segera ditenangkan sebelum ada kejadian lain,” tambahnya.
Sengketa lahan antara Kampung Pela, Wae Pau, dan Wae Togo disebut telah berlangsung sejak generasi orang tua mereka. Tanah yang dipersoalkan berada di satu hamparan wilayah yang menurut penuturan para tetua pernah dibagi secara adil oleh leluhur ketiga kampung.
Namun, warga Kampung Pela kemudian memagar seluruh lokasi tersebut dan mengklaimnya sebagai wilayah mereka. Setelah mediasi pemerintah kecamatan pada 2023 gagal menemukan titik temu, ketegangan di antara tiga kampung meningkat.
Pembongkaran pagar oleh warga Wae Pau menjadi pemicu terbaru yang kemudian berujung pada pengrusakan rumah warga Wae Togo.
Ketiga korban saat ini berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Mereka berharap penegak hukum memberikan perlindungan serta menindak setiap pelaku pengrusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lembor belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









