LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 13 remaja beserta sembilan unit sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di Jalan Raya Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) malam dan dinilai sangat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.
“Mereka teridentifikasi melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Sernaru, tepatnya di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,” ujar AKP Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (10/10) sore.
Menurutnya, para pelaku yang diamankan berusia antara 15 hingga 18 tahun. Sebagian besar masih berstatus pelajar SMA dan berasal dari berbagai wilayah di Kota Labuan Bajo.
Satlantas juga menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari sembilan unit itu, dua di antaranya sudah dimodifikasi untuk balapan. Ada juga yang memakai knalpot brong, tidak layak jalan, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kebisingan dan kerumunan yang sering muncul di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Satlantas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran.
“Saat melihat patroli polisi, kelompok remaja itu mencoba kabur. Namun petugas berhasil mengamankan 13 orang di lokasi kejadian,” terang AKP Purnama.
Setelah diamankan, seluruh kendaraan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Manggarai Barat untuk diberikan sanksi tilang dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









