Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran lalu lintas, mulai dari teguran hingga penderekan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan atau di tikungan yang membahayakan.
Sinergi lintas sektor dalam kegiatan ini turut diperkuat dengan kehadiran Kasubsi Penindakan Kelas II TPI Labuan Bajo, Muhammad Hafzi Himawan, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Labuan Bajo, Johanes, S.H.
Dari sisi keimigrasian, Muhammad Hafzi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan WNA yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di wilayah kita,” ujarnya.
Sementara itu, Johanes dari Jasa Raharja menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik berupa santunan biaya pengobatan maupun santunan kematian, dengan syarat adanya laporan polisi yang sah.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha rental kendaraan agar segera melakukan mutasi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah namun beroperasi di Labuan Bajo.
“Untuk mendukung ketertiban administrasi wilayah, kami mengimbau pengusaha rental dan masyarakat yang memiliki kendaraan luar daerah agar segera melakukan proses mutasi sesuai domisili operasional kendaraan,” tuturnya.
Kegiatan yang dihadiri puluhan pelaku usaha rental kendaraan serta perwakilan komunitas Gojek dan Grab ini berlangsung dengan tertib dan lancar.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Labuan Bajo dapat ditekan, sekaligus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan menjelang perayaan Idul Fitri melalui pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









