Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satreskrim Polres Manggarai Barat Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Boleng

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
ec7e6060 50f9 11f1 94e6 c1158a18199a
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Jumat (15/05/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang hendak diperjualbelikan secara ilegal. (foto : Dok. Isth).

Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp 330 ribu per jerigen guna meraup keuntungan pribadi. Ironisnya, praktik ilegal ini diakui pelaku sudah berlangsung cukup lama.

“Kedua terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pengangkutan dan penjualan solar subsidi ini sebanyak delapan kali sejak bulan April 2026 lalu,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.

AKP Lufthi menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami spesifikasi barang bukti dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  DPRD NasDem Soroti Kapal Wisata “Siluman”, Raup Untung di Labuan Bajo Tapi Kantor di Luar Daerah

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke tingkat penyedia barangnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick-up, 15 jerigen solar, dan selembar terpal telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kepala Karantina

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar,” sebut Kasat Reskrim. **

  • Bagikan