Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses hukum. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh terburu-buru karena menyangkut hak asasi manusia.
“Ada yang melakukan perbuatan pidana karena spontanitas, ada karena membela diri, dan ada pula yang punya niat namun belum bertindak. Semua itu berbeda perlakuan hukumnya. Karena itu, kecermatan menjadi syarat mutlak,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, Iptu Robbyanli menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kejahatan bisa terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan. Maka, kami himbau masyarakat untuk selalu waspada,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam aktivitas digital, mengingat meningkatnya kasus penipuan online dan implikasi hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berhati-hatilah dalam bermedia sosial dan transaksi daring. Jangan mudah percaya, verifikasi informasi dan selalu laporkan bila mencurigakan,” pesannya.
Akhirnya, ia mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Jika mengetahui ada dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat. Bisa juga lewat call center 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









