RUTENG, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai mencatat kinerja impresif selama paruh pertama tahun 2025. Hingga akhir Juni, satuan ini berhasil menuntaskan 102 dari total 166 laporan polisi (LP) yang diterima, atau setara dengan 61,44% penyelesaian kasus.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra, mewakili Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/7/2025) di Ruteng.
“Capaian ini adalah bukti nyata dari komitmen dan kerja keras seluruh anggota kami untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” ungkap Iptu Robbyanli.
Ia menjelaskan, dari 166 LP yang masuk, sebanyak 64 kasus masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Beberapa di antaranya telah memasuki tahap pemberkasan untuk P-21 dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Penyelesaian ini tidak hanya menyangkut berkas yang dinyatakan lengkap, tapi juga termasuk kasus yang diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice. Ini adalah langkah progresif yang kami tempuh untuk memberikan rasa keadilan yang menyeluruh,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Iptu Robbyanli juga menguraikan sejumlah tren kasus yang dominan terjadi selama enam bulan terakhir. Di antaranya adalah tindak kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan), pencurian, penipuan, pengerusakan, serta penganiayaan ringan dan berat sesuai Pasal 351 KUHP.
“Setiap perkara punya tantangan tersendiri. Namun itu tidak mengurangi semangat kami. Justru semua itu menjadi bahan bakar untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam bertugas,” jelasnya.
Menariknya, Satreskrim Polres Manggarai tidak hanya fokus pada aspek penindakan. Pendekatan pencegahan justru menjadi fondasi utama, sesuai prinsip hukum ultimum remedium—bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir.
“Kami selalu mengedepankan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan satuan lain seperti Intelkam, Samapta, dan Binmas untuk membangun ekosistem keamanan yang terintegrasi,” jelas Iptu Robbyanli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









