LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Zafran Hidayat yang sebelumnya menyebarkan informasi hoax terkait Haji Salawing dipanggil oleh Persatuan Haji Manggarai Barat kini telah menyampaikan permintaan maaf kepada Haji Salawing Isahaka dan juga ketua Persaudaraan Haji Manggarai Barat.
Zafran Hidayat mengatakan berita yang disampaikan di media Infolabuanbajo pada tanggal 13 November 2024 adalah tidak benar.
“Saya menyampaikan bahwa berita yang saya sampaikan di media Infolabuanbajo pada tanggal 13 November 2024 adalah tidak benar . Saya sadar bahwa berita tidak benar itu merugikan Bapak Haji Salawing,” ungkap Zafran Hidayat dalam video permintaan maaf yang dilakukan di ruangan kantor Tipiter Polres Manggarai Barat, Sabtu (21/12/2024).
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada ketua Ikatan Persaudaraan Haji Kabupaten Manggarai Barat dan semua pihak yang merasa dirugikan atas berita tersebut.
“Saya juga meminta maaf kepada ketua Ikatan Persaudaraan Haji Kabupaten Manggarai Barat Bapak Haji Abdul Asis dan juga kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh berita tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Haji Salawing Isahaka melalui Kuasa Hukumnya Heriberto Apriliano Iruk, SH berharap agar perbuatan serupa tidak boleh dilakukan lagi.
Pengacara mudah itu mengatakan kliennya ( Haji Salawing Isahaka) menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Zafran Hidayat.
“Mengenai laporan kami kemarin itu sudah dilakukan restorasi justice karena saudara Zafran Hidayat telah menemui kami dan juga telah menyampaikan permohonan ma,af kepada klien saya dan juga semua pihak yang telah dirugikan dengan pemberian yang ia sampaikan di media Info Labuan Bajo,” ungkap Apri saat ditemui awak media ini di Labuan Bajo, Sabtu (21/12/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









