Ia pun berharap dengan selesainya masalah itu tidak ada lagi pernyataan liar terkait tudingan kepada kliennya.
“Saya berharap dengan selesainya masalah ini tidak ada lagi pernyataan liar yang disampaikan kepada klien saya dan perlu saya sampaikan juga bahwa kita mesti hati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada siapapun entah itu melalui pemberitaan dimedia maupun di media sosial seperti Facebook, WA dan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Zafran Hidayat akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat lantaran diduga menyampaikan informasi hoaks dan juga telah melakukan pencemaran nama baik dari Haji Salawing Isakaha, Senin (18/11/2024).
Heriberto Aprialiano Iruk, S.H, selaku kuasa hukum dari Haji Salawing mengatakan dasar dari laporan tersebut terkait pemberitaan diberbagai media online yang berjudul Soal Dugaan Politik Uang Paslon Edi-Weng, Haji Salawing Mengaku Khilaf, Berjanji tak mengulangi lagi.
“Bahwa pada tanggal 14 September 2024 media pemberitaan elektronik (infolabuanbajo.com dan MetroNTT) mengeluarkan pemberitaan yang berjudul “Soal Dugaan Politik Uang Paslon Edi-Weng, Haji Salawing Ngaku Khilaf Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi” dan Haji Salawing Ngaku Khilaf dan Berjanji Tak Mengulangi Lagi Bagi-bagi Uang dari Paslon Edi-Weng,” ungkap pria yang akrab disapa Apri saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Senin (18/11/2024).
Apri menambahkan munculnya pemberitaan tersebut bersumber dari Zafran Hidayat yang menyebut dia (Haji Salawing) sudah dipanggil oleh Ikatan Haji Manggarai Barat dan sudah mengatakan hilaf dari perbuatan itu. Dia mengatakan bertobat dari perbuatan itu. Kami merasa senang ketika beliau mengaku hilaf dari perbuatan itu. Dia sudah tabayun.
Atas pemberitaan itu, Apri menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dari pernyataan yang disampaikan oleh Zafran Hidayat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









