Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekretaris Desa Golo Lujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Point Blur May012025 152845
Sekretaris Desa Golo Lujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa. (foto : isth).

“Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KO langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025. Pada pukul 19.06 WITA, proses penetapan telah selesai, dan KO kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

Tersangka KO disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tak Main-Main! PSI Manggarai Barat Siapkan Kekuatan Penuh Rebut 2029

“Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, ” Tuturnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Pradewa.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan pengelolaan dana desa digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat. **

  • Bagikan