Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekretaris Desa Golo Lujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Point Blur May012025 152845
Sekretaris Desa Golo Lujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Kejari Manggarai Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah KO, seorang laki-laki yang beralamat di Ngaet, RT 002 RW 001, Kelurahan Golo Lujang.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Dijual Gila-gilaan di Welak, Ketua DPRD Mabar Desak Distributor dan Dinas Pertanian Bertindak

KO diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Golo Lujang sejak tahun 2017 hingga sekarang dan berprofesi sebagai petani.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan KO dalam penyalahgunaan Dana Desa Golo Lujang selama dua tahun anggaran berturut-turut,” ujar Pradewa Artha.

Baca Juga :  Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp952.071.408 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah).

  • Bagikan