LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria berusia 31 tahun itu ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan FNA (31) menjalankan aksinya di salah satu asrama yang berlokasi di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Rabu (01/05/2024) lalu.
FNA (31) ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Selasa (21/05/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wita.
“Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (23/05/2024) sore.
AKP Angga menuturkan FNA (31) nyelonong masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap. Setelah mengobok-obok kamar asrama tersebut, FNA (31) lalu menggondol dua unit handphone milik para korban.
Menurut Ajun Komisaris Polisi itu, FNA (31) juga merupakan mantan narapidana atau residivis. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, FNA (31) sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.