Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa 16 Hektare Karangan Memanas, Aktivis Ferry Adu Dukung Ahli Waris Haji Makking Tempuh Jalur Pengadilan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260921 212024
Aktivis asal Manggarai Barat, Ferry Adu. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas.

Perselisihan atas lahan yang berada di kawasan strategis Labuan Bajo itu kini bergulir ke ranah hukum setelah tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Berdimensi Waris ke Pengadilan Agama Labuan Bajo pada Sabtu, 19 September 2026.

Dalam gugatan tersebut, sebanyak 18 pihak ditempatkan sebagai tergugat dan 39 pihak lainnya sebagai turut tergugat. Perkara ini menjadi sorotan karena objek sengketa memiliki luasan cukup besar dan berada di kawasan Labuan Bajo yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan nilai ekonomi tanah yang sangat pesat.

Tiga penggugat masing-masing Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria bin Taba mengklaim memiliki hubungan kewarisan dengan almarhum Haji Makking serta memiliki kepentingan hukum terhadap tanah yang menjadi objek perkara.

Aktivis asal Manggarai Barat, Ferry Adu, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan persoalan pertanahan di Labuan Bajo, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh para ahli waris.

Ferry menilai, pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji secara terbuka siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti hukum dan riwayat kepemilikan.

“Saya mendukung langkah para ahli waris membawa persoalan ini ke pengadilan. Dengan adanya gugatan, semua pihak mempunyai ruang untuk membuktikan dalil dan dokumen masing-masing secara terbuka di hadapan hukum,” ujar Ferry.

Baca Juga :  DPRD Mabar Tutup Masa Sidang III, Buka Masa Sidang I: Kawal Anggaran, Pariwisata hingga Penanganan Bencana

Menurut Ferry, persoalan tanah di Labuan Bajo tidak boleh diselesaikan hanya melalui klaim sepihak. Seluruh dokumen, riwayat tanah, hubungan kewarisan, transaksi, maupun penerbitan sertifikat harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting adalah jangan sampai hak masyarakat atau ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah menjadi terabaikan. Tetapi di sisi lain, semua pihak juga harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menunjukkan bukti-buktinya,” katanya.

Ia menambahkan, sengketa pertanahan di kawasan pariwisata seperti Labuan Bajo memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Sementara itu, anggota kuasa hukum para penggugat, I Made Sugiarta Nugraha, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan dalil dalam gugatan, akar persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2 Mei 1990.

Menurut pihak penggugat, tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan keluarga Haji Makking yang belum pernah dibagikan kepada seluruh ahli waris.

“Menurut versi para penggugat, tanah warisan tersebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya,” jelas Sugiarta.

Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan nilai pembayaran sekitar Rp9 juta, sementara tanah yang diperjualbelikan menurut mereka masih memiliki status sebagai harta warisan keluarga.

Baca Juga :  DPR RI Desak Polres Manggarai Barat Tindak Tegas Penipu Wisatawan Asing Di Labuan Bajo

Dalil tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk mengenai keabsahan transaksi, status kepemilikan tanah pada saat transaksi dilakukan, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, serta hubungan hukum para pihak terhadap objek sengketa.

Sugiarta menjelaskan, setelah transaksi yang didalilkan terjadi pada 1990, sebagian bidang tanah kemudian masuk dalam sejumlah sertifikat hak milik yang terbit pada 2017.

Di antaranya adalah SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.

Selain bidang tanah yang telah bersertifikat, pihak penggugat juga mempersoalkan sejumlah bidang lain yang menurut mereka kemudian dikuasai berdasarkan dokumen penyerahan tanah adat maupun transaksi lanjutan.

Menurut kuasa hukum penggugat, rangkaian transaksi dan penguasaan tersebut menjadi bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

“Para penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa merupakan harta peninggalan Haji Makking yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris. Karena itu, seluruh rangkaian transaksi maupun pengalihan hak atas tanah tersebut menjadi bagian yang dimohonkan untuk diperiksa oleh pengadilan,” ujar Sugiarta.

Dalam uraian perkara, Haji Makking dan Jaenab disebut sebagai pasangan suami istri yang memiliki dua orang anak, yakni Haji Supu bin Haji Makking dan Hj. Mina binti Haji Makking.

Para penggugat mendalilkan bahwa mereka merupakan keturunan sekaligus ahli waris yang mempunyai hubungan hukum dengan harta peninggalan tersebut.

  • Bagikan