Sugiarta menegaskan bahwa para kliennya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan karena merasa hak keperdataannya atas harta warisan telah dirugikan.
“Hak-hak keperdataan mereka atas tanah warisan tersebut didalilkan telah dilanggar karena adanya transaksi dan pengalihan hak yang menurut para penggugat dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah,” kata Sugiarta.
Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan materi gugatan dari pihak penggugat dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan.
Dalam perkara tersebut, H. Siti Naasiah Daeng Mawera ditempatkan sebagai Tergugat I karena menurut dalil penggugat memiliki keterkaitan dengan transaksi tanah pada 1990.
Sementara Tergugat II hingga Tergugat VIII merupakan ahli waris almarhum Nasar bin Haji Supu yang menurut penggugat mempunyai hubungan dengan transaksi tersebut.
Kemudian Tergugat IX hingga XIV terdiri dari pihak-pihak yang menurut penggugat menguasai atau memiliki sertifikat maupun alas hak atas sebagian objek sengketa.
Mereka adalah:
1. H. Siti Naasiah Daeng Mawera
2. Sarifa binti Nasar/Ahli Waris
3. Mu Minati Nasar binti Nasar
4. Mu Mining binti Nasar
5. Aladdin Nasar bin Nasar
6. Abidin Nasar bin Nasar
7. Aedin Nasar bin Nasar/Ahli Waris
8. Yanti binti Nasar
9. Johanis Vans Naput
10. Irene Elisa Winarthy Naput
11. Albertus Alviano Ganti
12. Maria Fatmawati Naput
13. Paulus Grans Naput
14. Rosyina Yulti Mantuh
15. Santosa Kadiman
16. Ramang Ishaka
17. Muhammad Syair
18. Abdul Manan Siking/Ahli Waris.
Menurut dalil penggugat, sebagian bidang yang dikuasai para pihak tersebut berada di atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan Haji Makking yang belum dibagikan.
Nama Santosa Kadiman juga masuk dalam perkara sebagai Tergugat XV.
Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa Santosa Kadiman mengklaim objek sengketa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat dengan almarhum Nikolaus Naput.
Penggugat juga mendalilkan adanya penguasaan fisik terhadap sebagian lahan sejak April 2022.
Sementara Ramang Ishaka sebagai Tergugat XVI dan Muhammad Syair sebagai Tergugat XVII disebut berkaitan dengan dokumen asal-usul tanah dan dokumen penyerahan tanah adat yang menurut penggugat kemudian menjadi bagian dari rangkaian alas hak atas tanah yang disengketakan.
Selain 18 tergugat, perkara tersebut juga melibatkan 39 turut tergugat.
Di antaranya BPN Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, serta sejumlah ahli waris lainnya.
Mereka antara lain Daeng Ngintang, Abu Bakar, Siti Banda, Saiful, Jaenab, Nurina, Nurjaya, Siswanto, Nuri, Hafia, Harining, Reni, Naharia, Ramiati, Rukmini, Bajijung, Abuna’ing, Johoria, Abu Samang, Abu Raera, Jubaida, Santi, Imrana, Nurmala Sari, Nurhida, Ulia, Yusnawati, Mu’u Mina, Marifa Kader, Intan, Darmawati, Idris Kader, Muhammad Akbar, Siti Nur, Seripa dan Mubing beserta ahli warisnya.
Anggota kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, SH, mengatakan pihak-pihak tersebut ditarik dalam perkara karena menurut penggugat memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa ataupun berpotensi terdampak terhadap putusan pengadilan.
“Seluruh pihak yang ditarik dalam perkara ini memiliki keterkaitan dengan objek sengketa berdasarkan dalil dan dokumen yang diajukan oleh para penggugat. Karena itu, kehadiran mereka diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara menyeluruh dan putusan nantinya mempunyai kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Antonius.
Perkara ini kini memasuki ranah hukum formal. Artinya, berbagai dalil mengenai asal-usul tanah, hubungan kewarisan, transaksi jual beli, penerbitan sertifikat, dokumen adat, PPJB hingga penguasaan fisik tanah akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, NTTNEWS.NET belum memperoleh tanggapan dari para tergugat maupun turut tergugat mengenai materi gugatan yang diajukan para ahli waris Haji Makking.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









