LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Camat Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Afelinus Djoni, S.Fil, memberikan penjelasan terkait perkembangan sengketa penyerobotan lahan antara warga Desa Wewa dan Desa Orong.
Saat diwawancarai oleh media ini, ia menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan sengketa masih berada dalam tahap klarifikasi.
“Kami baru saja melakukan tahapan klarifikasi terhadap pihak pelapor. Besok kami jadwalkan klarifikasi kepada pihak terlapor, dan rencananya pada hari Jumat kedua belah pihak akan dihadirkan bersama untuk mediasi,” kata Afelinus, pada Rabu malam (11/12).
Ketika ditanya tentang asal-usul tanah yang disengketakan, Camat Afelinus menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari pembagian Irigasi Wuncung yang berlokasi di Marang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak yang diduga melakukan penyerobotan adalah Nikodemus Narung, warga Lana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









