Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Pileg TPS 03 Racang Welak Sedang Bergulir, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu!

  • Bagikan
lt5c78fa8585f3b
(foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemilihan anggota DPRD pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi sorotan publik yang memunculkan berbagai perbincangan menarik terutama terkait dengan proses penetapan hasil pemilihan.

Krispianus Bheda, Ketua KPU Manggarai Barat, dengan tegas menyampaikan bahwa tahapan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut Krispianus Bheda, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan dilakukan dalam dua skenario yang berbeda tergantung pada kondisi yang ada.

Dalam kondisi normal, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu dari peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kepala Karantina

“Kondisi pertama adalah kondisi normal, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, yang diajukan peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, maka akan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Kris, Rabu (20/3/2024).

Kesempatan dan/atau waktu pengajuan sengketa hasil adalah tiga hari kerja. Artinya sejak ditetapkan KPU tanggal 20 Maret sampai dengan 23 Maret diberi kesempatan kepada Peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa hasil.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Cabuli Anak di Lembor Terbongkar, Polisi Gerak Cepat Tahan Pelaku

“Jika tidak ada yang mengajukan sengketa hasil, maka paling lambat dalam bulan Maret ini sudah bisa ditetapkan setelah mendapat surat pemberitahuan dari MK melalui KPU RI,” tambahnya.

Namun, Krispianus Bheda juga menyinggung tentang kondisi kedua yang terjadi jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Maka, penetapan akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU akan menetapkan hasil pemilu secara nasional setelah sidang sengketa hasil digelar oleh MK.

  • Bagikan