“Seperti diketahui, bahwa sidang perselisian hasil pemilu yang digelar MK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi. Jika mengikuti alur ini, maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih kemungkinan akan digelar pada April 2024,” terang Krispianus Bheda.
Ketika ditanya terkait persoalan di TPS 03 Racang Welak, Kecamatan Welak, Krispianus Bheda menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu sebagai bagian dari Gakumdu.
“Perihal TPS 03 Racang Welak, kita menunggu proses selanjutnya yang sementara ini sudah sedang ditangani oleh Bawaslu yang menjadi bagian dari Gakumdu,” ujar Kris.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mabar, Maria M.S. Seriang, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan pemilu yang dilaporkan oleh partai PDIP Mabar, menyampaikan bahwa prosesnya masih dalam tahap yang berjalan.
“Masih dalam proses adik,” jelas Seriang, Kamis (21/3) melalui WhatsApp.
Ketika ditanya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Seriang enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, suasana tegang memenuhi Pleno Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Manggarai Barat ketika Beni Adu, angkat bicara menyuarakan perpol keberatan terhadap hasil D1 yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Welak.
“PDI Perjuangan menyoroti kekurangan sebanyak 119 surat suara, dengan fokus pada keberadaan 35 surat suara yang tak ditemukan. Dengan tegas, mereka menegaskan bahwa ini tidak hanya permasalahan administratif, tetapi juga pelanggaran pemilu baik dari segi penyelenggaraan maupun hukum, mengapa dari 154 berubah menjadi 119?”
Beni Adu menekankan bahwa PDI Perjuangan menolak hasil pemilu secara keseluruhan dan meminta PSU ulang untuk memastikan integritas pemilihan terjaga.
Mereka menekankan pentingnya menghormati prinsip demokrasi dalam segala situasi, termasuk dalam menanggapi hasil pemilihan yang kontroversial. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









