Atas dasar itu, Ferry menilai penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Ia menegaskan bahwa penilaiannya merupakan dalil pihak yang diwakilinya.
“Jadi penjualan yang dilakukan oleh Nasar itu kami nilai tidak sah karena menjual tanah warisan yang belum dibagi waris. Dia menjual secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain,” tegas Ferry.
Ia mengatakan keaslian dan kekuatan dokumen jual beli harus dibuktikan di persidangan, bukan diputuskan hanya dari klaim salah satu pihak.
“Kami juga mempertanyakan surat jual beli itu. Apakah memang betul-betul ada aslinya atau tidak, nanti di persidangan baru bisa dibuktikan oleh pihak mereka. Untuk sementara, kami masih meragukan keabsahannya,” katanya.
Selain riwayat jual beli, pihak ahli waris menyoroti dua sertifikat hak milik (SHM) yang mereka sebut berkaitan dengan objek lahan sekitar 16 hektare.
Mereka juga menyatakan ada proses administrasi lain yang sedang diusulkan pihak yang menguasai lahan. Ferry meminta proses tersebut ditunda atau diblokir selama sengketa masih diperiksa.
“Untuk sementara ini dikuasai oleh ahli warisnya, tiga SHM dan dua peta bidang yang ada di dalam objek 16 hektare itu. Kemudian ada yang sedang diusulkan oleh pihak yang menguasai lahan. Mestinya dibatalkan dulu atau diblokir karena proses peradilannya masih berjalan,” ujarnya.
Permintaan itu merupakan posisi pihak ahli waris. Status sertifikat dan kewenangan atas tanah tetap perlu ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan putusan yang berwenang.
Sengketa ini juga memiliki dimensi ekonomi. Lahan tersebut disebut pernah dikaitkan dengan rencana pembangunan hotel, termasuk proyek yang dalam sejumlah pembicaraan dikaitkan dengan nama St. Regis.
Jika status dan rantai kepemilikan tanah belum jelas, persoalan itu dapat memengaruhi kepastian hukum bagi rencana pemanfaatan maupun investasi.
Ferry mempertanyakan dasar suatu pengukuhan yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan ahli waris atas tanah tersebut.
“Dasar pengukuhan dari fungsional ahli warisnya, yaitu Ramang dan Syair, itu patut diduga juga dipertanyakan legalitasnya. Karena mengukuhkan sesuatu yang objeknya merupakan milik ahli waris tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Pihak ahli waris juga menyinggung dugaan masalah pada dokumen dan identitas yang tercantum dalam riwayat transaksi.
“Penjual yang ditandatangani atas nama Abdul Manan Siking juga tidak pernah tanda tangan. Jadi semua kwintansi dan surat jual belinya diduga fiktif, ” Tegas Ferry.
Ferry berharap seluruh pihak membuka dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Kita berharap semua pihak kooperatif dan membuka ruang kebenaran, membuka narasi dan fakta-fakta yang sebenarnya. Karena yang dicari dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang menang, tetapi kepastian hukum mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut,” ujarnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









