Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Semenentara, kasus asusila kedua lanjut Edwin, terjadi pada hari Senin, 08 April 2024 sekitar pukul 03.00 wita di kelurahan Pagal, kecamatan Cibal, Manggarai.
Pelaku dalam kasus ini kata Edwin, untuk sementara masih dalam penyelidikan polisi, sementara korban berinisial O A I, asal kabupaten Manggarai Barat.
“Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, dimana pada saat sebelum kejadian korban pada saat itu berada di jalan raya untuk mencari mobil yang menuju Ruteng, tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk membujuk korban pergi ke kostnya yang beralamat di Pagal,” bebernya.
Setelah korban di bonceng dan di bawa ke kost lanjutnya, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami sakit, merasa pusing dan trauma akibat kejadian tersebut, atas kejadian ini korban melaporkan ke SPKT Polres Manggarai untuk guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. ** (Ir Hendra)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









