BORONG, NTTNEWS.NET – Untuk melampiaskan hasrat seksual, seorang sopir angkot asal Borong, Manggarai Timur, NTT, diduga nekat mencabuli seorang penumpang yang diketahui anak gadis berusia 15 tahun di dalam mobil.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh mengaku telah menerima dua laporan polisi terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yakni LP/49/IV/2024/SPKT RES.MANGGARAI DAN LP/50/IV/2024/SPKT/RES.MANGGARAI.
IPDA Made menjelaskan, kasus yang pertama persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada Jumat 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita.
“Pelaku berinisial G dengan alamat Peot, kelurahan Ranaloba, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. G diketahui bekerja sebagai seorang sopir, sementara korban berinisial FF asal Manggarai Timur.”
Kata Edwin, kejadian tersebut berawal saat korban penumpang mobil travel dari Borong menuju kota Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar. Setelah kembali dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian, pelaku langsung menyentuh paha korban.
Meskipun korban menolak dan marah, lanjut dia, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









