Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Sengketa Tanah Keranga Haji Ramang Disebut-sebut, Ada Apa?

  • Bagikan
IMG 20240615 WA0270
Haji Ramang Fungsionaris Adat Nggorang Disebut-sebut Dalam Persidangan Sengketa Tanah Keranga. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Persidangan sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, menghadirkan fakta-fakta mengejutkan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu, 12 Juni 2024, memunculkan kesaksian penting dari saksi-saksi pihak penggugat, yaitu keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta, yang bersengketa dengan keluarga Niko Naput.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Kamis, (13/6/2024) pagi kepada media ini menjelaskan bahwa agenda persidangan kemarin itu berfokus pada pembuktian melalui kesaksian penting dari saksi Bapak Yohanes Pasir dan Wihelmus Warung terkait adanya surat penyerahan tanah adat pada tanggal 10 Maret 1990 dan surat penyerahan tanah adat pada 21 Oktober 1991 yang dimana surat penyerahan tanah adat tersebut telah dibatalkan pada 17 Januari 1998.

Selain itu kata Indra bahwa bukti lain dalam persidangan tersebut bahwa para saksi pihak penggugat menyebut nama Haji Ramang tidak lagi berhak untuk menata tanah ulayat. Hal itu terkuat dengan munculnya dokumen yang salinanya diperoleh media ini terkait surat pernyataan tentang kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang atas tanah adat ulayat Nggorang di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ada 4 point penting yang tertuang dalam surat itu. Point’ pertama disebutkan hak atas tanah sekitar 3.000ha yang telah diserahkan kepada banyak pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah. Point 2 disebutkan bahwa sejak otoritas Fungsionaris Adat menyerahkan tanah kepada para pihak, Fungsionaris Adat tidak lagi memiliki kewenangan atas tanah-tanah itu. Point 3 menyatakan bahwa setiap pihak yang telah memeroleh tanah tersebut dengan tata cara budaya Manggarai “kapu manuk-lele tuak” telah sah menjadi pemilik. Point 4 menyatakan bahwa siapa saja yang ingin memanfaatkan tanah tersebut langsung berurusan dengan pemiliknya.

Baca Juga :  Penutupan Operasi SAR KM Putri Sakinah Berbalut Air Mata, Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka

Dokumen itu ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair. Pihak yang juga menandatangani dokumen itu selaku saksi antara lain: Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa fungsionaris adat Nggorang sebelumnya adalah Kraeng Dalu Haji Ishaka namun Ia telah meninggal, lalu ada 3 orang yang menjadi penerus Fungsionaris Adat Nggorang yaitu Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhamad Syair. Namun berjalanya waktu karena banyaknya kegaduhan persoalan tanah di Labuan Bajo yang menggugah mereka (penerus fungsionaris adat Nggorang,red) untuk mengeluarkan satu dokumen tertulis pada tanggal 1 Maret 2013 tersebut.

Di persidangan kemarin kata Indra, bahwa para saksi juga membawa bukti dokumen surat pembatalan tahun 1998 tersebut.

“Sehingga ini juga menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan selanjutnya. Dan memang ini terbukti bahwa 2 SHM yang diterbitkan BPN Manggarai Barat tahun 2017 atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput jelas-jelas surat alas haknya telah dibatalkan pada tahun 1998 oleh Haji Ishaka,” tegas Indra

Selanjutnya, kesaksian Yohanes juga mencakup prosedur administratif yang harus dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Indra menjelaskan bahwa untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah, surat Warkah asli harus dibawa, sementara hanya KTP pemohon yang difotokopi.

Namun, upaya untuk menghadirkan surat Warkah asli dalam persidangan ditentang oleh pihak BPN, yang seharusnya bersikap netral. Kecurigaan timbul bahwa BPN mungkin berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.

Baca Juga :  Anggaran Dana Desa 2026 Merosot, Pembangunan Fisik Ditunda

“Yohanes Pasir menyebutkan bahwa setiap pengajuan tanah ulayat berdasarkan istilah “kapu manuk lele tuak” itu secara lisan. Namun karena di BPN itu, ketika melakukan pengajuan maka secara adminstratif harus ada dokumen surat secara tertulis. Lalu yang berhak untuk mengeluarkan surat Warkah secara tertulis saat itu adalah Haji Ishaka dan juga orang yang sudah mendapatkan surat kuasa dari Haji Ishaka terkait untuk menata dan juga memberikan pernyataan perolehan hak namun bukan untuk membagi tanah. Sehingga ketika ke BPN itu kita harus membawakan surat Warkah asli dan yang di foto kopi hanya KTP pemohon saja untuk penerbitan SHM, ” jelas Indra.

Lebih lanjut Indra menuturkan bahwa saksi pertama (Yohanes Pasir) sudah mengajukan agar menghadirkan Warkah asli untuk ditujukan kepada saksi saat persidangan namun anehnya saat itu ditentang oleh BPN.

“Seharusnya BPN yang juga turut tergugat itu tidak ada kepentingan hukum namun hanya untuk memperjelas terkait status obyek sengketa tanah ini. Dengan situasi seperti ini Kami ada kecurigaan bahwa BPN diduga memihak ke salah satu pihak yang bersengketa. Seharusnya BPN itu netral dan tidak boleh memihak ke salah satu pihak,” ujarnya.

Indra menjelaskan, saksi Yohanes Pasir
pada tahun 1999 juga pernah bertemu langsung dengan Haji Ishaka dan saat itu Haji Ishaka cerita dan menunjukan bukti surat tentang pembatalan tahun 1998 karena di Kerangan terjadi tumpang tindih dengan tanah pemda dan tanah warga.

  • Bagikan