Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Sengketa Tanah Keranga Haji Ramang Disebut-sebut, Ada Apa?

  • Bagikan
IMG 20240615 WA0270
Haji Ramang Fungsionaris Adat Nggorang Disebut-sebut Dalam Persidangan Sengketa Tanah Keranga. (foto : isth).

Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa saksi kedua, Wilhelmus Warung mempertegas pernyataan Yohanes. Saksi Wihelmus dalam persidangan kemarin menjelaskan bahwa pada tahun 2000, ia juga bertemu langsung dengan Haji Ishaka untuk meminta tanah, tetapi saat itu ditolak karena tanah tersebut sudah ada kepemilikannya sejak tahun 1973 oleh alm. Ibrahim Hanta. Wihelmus juga menegaskan bahwa pembatalan surat penyerahan tanah adat atas objek sengketa seluas 11 hektar tersebut memang benar terjadi.

“Kami jelaskan bahwa pak Wihelmus ini pada tahun 2000 sudah pernah bertemu langsung dengan Haji Ishaka untuk meminta tanah. Namun saat itu Haji Ishaka tidak bisa memberikan tanah yang Ia minta karena di lokasi tersebut sudah ada pemiliknya dan diserahkan secara lisan berdasarkan kapu manuk lele tuak pada tahun 1973. Sehingga saat itu Haji Ishaka menyarakan untuk berkordinasi dengan Haji Adam Djuje selaku penerima kuasa dari Haji Ishaka untuk menata. Nah oleh karena itu saksi kami pak Wihelmus ini menerangkan bahwa tanah di obyek sengketa ini sudah penuh dan sudah ada pemiliknya yaitu atas nama Ibrahim Hanta. Sehingga yang bersangkutan diberikan tanah di luar obyek sengketa. Kemudian saksi pa Wihelmus ini menjelaskan terkait fakta bahwa dia mengetahui langsung dari Haji Ishaka terkait adanya pembatalan surat penyerahan tanah adat pada obyek yang bersengketa seluas 11 hektare milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta. Jadi keterangan dari saksi pertama ini dipertegas kembali oleh saksi kedua bahwa benar tanah yang sudah di SHM tahun 2017 lalu itu ada pembatalan alas haknya,” beber Indra

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kamis, 13/6/2024 sore, Haji Ramang menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia diwawancarai atau menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sampul Tempo Picu Amarah, NasDem Manggarai Barat Ultimatum Redaksi

“Jadi gini, dalam masalah tersebut, saya tidak bersedia untuk diwawancara. Kalau mau mendapatkan informasi itu, silahkan langsung tanyakan ke pihak bersangkutan,” Ujar Hj. Ramang.

“Terkait ada pihak yang menyebutkan nama saya dalam persidangan itu hak mereka lah. Tetapi saya tidak mau untuk memberikan informasi terkait masalah itu. Jangan sampai nanti ada informasi yang tidak sesuai kehendak mereka saya nanti menjadi orang yang mau disalahkan. Saya tidak mau seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu Surion Florianus Adu, yang akrab disapa Feri Adu, salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat, dengan tegas mewanti-wanti fungsionaris adat Nggorang untuk bersikap netral pada kasus sengketa tanah keranga ini.

Feri menuturkan bahwa di tengah berlangsungnya konflik kepemilikan lahan antara ahli waris keluarga Niko Naput dan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, baik di ranah perdata maupun pidana, anak dan cucu Dalu Nggorang Ishaka serta Wakil Dalu Haku Mustafa diimbau untuk tetap bersikap netral.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Mereka diharapkan tidak menerbitkan surat pengukuhan atau dokumen serupa yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan dalam sengketa ini.

“Mengingat konflik ini sangat terkait dengan sejarah kepemilikan lahan yang terjadi pada saat orang-orang dan para penata yang dimandatkan masih hidup, kebenaran seluruh dokumen serta fakta-fakta penguasaan lahan oleh para pihak yang bersengketa akan diuji di persidangan,” tegas Feri Adu.

Ia berharap agar anak dan cucu dari Dalu dan Wakil Dalu, selaku fungsionaris adat Nggorang, tidak menjadi bagian dari salah satu pihak yang bersengketa.

“Harapan saya ya, sebaiknya, mereka harus membiarkan seluruh kebenaran serta fakta-fakta terungkap dalam persidangan,” imbuhnya.

Feri juga mengingatkan tentang pernyataan kedaulatan Fungsionaris Adat tanah ulayat Nggorang di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada tanggal 1 Maret 2013.

“Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa “Tanah adat ulayat Nggorang yang sudah dibagi dan diserahkan kepada penerima, sejak terjadinya penyerahan tanah adat secara ‘kapu manuk lele tuak’, tidak lagi menjadi hak fungsionaris ulayat.” Jadi Konsistensi terhadap pernyataan ini harus dijaga agar seluruh sengketa yang terjadi bisa dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya

Feri Adu, sebagai warga kelahiran Labuan Bajo dan anggota masyarakat Kedaluan Nggorang berharap agar semua pihak tetap menjaga netralitas dan keadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah ini. **

  • Bagikan