LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – SMK Negeri 1 Boleng secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jumat, 13 Juni 2025. Tahun ini, sekolah vokasi yang terletak di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat tersebut kembali mengedepankan dua program unggulan: Usaha Layanan Wisata (ULW) dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH).
Sebagai lembaga pendidikan kejuruan yang berfokus pada keterampilan praktis dan penguatan kompetensi berbasis potensi daerah, SMK Negeri 1 Boleng berkomitmen mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, serta memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat.
Salah satu guru SMK Negeri 1 Boleng, Valentinus Murdiono, dalam keterangannya menegaskan pentingnya pengembangan dua jurusan tersebut karena sangat relevan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Usaha Layanan Wisata membuka peluang besar seiring dengan pertumbuhan sektor pariwisata di Nusa Tenggara Timur, khususnya di wilayah Manggarai Barat yang merupakan bagian dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo,” jelas Valentinus.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran strategis sektor pertanian yang menjadi tulang punggung masyarakat lokal.
“Sementara Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan dan mendorong pertanian modern. Melalui dua program ini, kami ingin mencetak lulusan yang profesional, adaptif terhadap teknologi, dan mampu berinovasi,” imbuhnya.
Program Keahlian yang Ditawarkan:
1. Usaha Layanan Wisata (ULW)
Membekali peserta didik dengan kemampuan di bidang pelayanan wisata, pemanduan perjalanan, pengelolaan destinasi, hingga manajemen usaha wisata.
Menjawab kebutuhan SDM profesional untuk mendukung pengembangan pariwisata lokal dan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









