ENDE, NTTNEWS.NET – Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende dari sekitar Rp90 miliar pada tahun 2023 menjadi hanya Rp22 miliar pada tahun 2024 memantik reaksi Bupati Ende, Benediktus Tote Badeoda. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara penurunan PAD dan besarnya gaji yang diterima pimpinan serta anggota DPRD Ende.
Dalam acara silaturahmi bersama puluhan awak media di rumah jabatan Bupati Ende, Jalan Eltari, pada Minggu, 30 Maret 2025, Bupati Tote secara tegas menyatakan keberatannya terhadap besaran gaji yang diterima DPRD Ende.
Menurutnya, gaji yang bersumber dari PAD seharusnya mengikuti fluktuasi pendapatan daerah. Jika PAD menurun, maka gaji DPRD juga seharusnya mengalami penyesuaian.
“Kalau PAD Ende kita menurun, mestinya gaji pimpinan dan anggota DPRD Ende juga harus diturunkan. Karena PAD ini menjadi sumber utama untuk membiayai gaji pejabat,” ujar mantan Anggota DPR RI tersebut.
Bupati Tote menegaskan bahwa kenaikan gaji DPRD hanya layak dilakukan jika PAD mencapai angka di atas Rp100 miliar. Namun, jika PAD di bawah angka tersebut, maka kenaikan gaji DPRD dianggap tidak wajar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









