Ia menjelaskan bahwa klarifikasi yang dijalani kliennya merupakan bagian dari proses lanjutan yang bersifat administratif.
“Kehadiran klien kami adalah bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan penyidik. Klarifikasi lanjutan ini hanya berisi tiga pertanyaan tambahan yang masih berkaitan dengan materi sebelumnya,” jelas Banri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada kesimpulan hukum yang menetapkannya sebagai pihak yang bersalah.
“Perlu kami tegaskan, klien kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum. Tidak ada tekanan ataupun situasi seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut,” tambahnya.
Pihak H berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.
Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman publik serta menjaga asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









