Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Jatanras Polres Mabar Ringkus Pelaku Pencurian Handphone, Satu Pelaku DPO

  • Bagikan
IMG 20240725 170148
Jatanras Polres Mabar Ringkus Pelaku Pencurian Handphone, Satu Pelaku DPO. (foto : isth).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, pelaku VP (24) berhasil diamankan di kabupaten tetangga tepatnya di Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Manggarai.

“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/07) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong,” ungkapnya.

Menurut ajun komisaris polisi itu, kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

“VP (24) dan YS (25) sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan,” ujar AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku VP (24), pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS (25).

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Sedangkan dua unit motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS (25) di lokasi berbeda.

“Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. **

  • Bagikan