Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pemukulan Wasit PSSI Cup II Masuk Ranah Hukum, Semifinal Tetap Digelar, Kasat: “Korban Susah Berbicara”

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260907 115521
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kompetisi PSSI Cup II Kabupaten Manggarai Barat 2026 diwarnai insiden serius berupa dugaan kekerasan terhadap wasit utama, Fred, dalam pertandingan antara Black Crown kontra Komodo United, Jumat, 4 September 2026.

Insiden tersebut diduga melibatkan Novri, yang disebut sebagai pelatih Komodo United. Peristiwa yang terjadi dalam rangkaian pertandingan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan penyelenggara turnamen, tetapi telah bergeser ke ranah hukum setelah korban membuat laporan resmi ke Polres Manggarai Barat.

Korban Fred didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Toni, S.H., bersama keluarga mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut. Laporan itu kemudian diterima dan ditangani oleh SPKT Polres Manggarai Barat, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), NOMOR: STTLP/146/lX/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pertandingan sekaligus keamanan para perangkat pertandingan. Wasit yang seharusnya menjadi pengadil di lapangan justru diduga menjadi korban kekerasan setelah pertandingan berlangsung.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kompetisi PSSI Cup II tetap dilanjutkan. Panitia bersama PSSI Manggarai Barat mengambil sikap untuk menyerahkan proses dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, sementara agenda olahraga tetap berjalan sesuai jadwal.

Semifinal PSSI Cup II dijadwalkan tetap berlangsung pada Senin, 7 September 2026.

Keputusan melanjutkan pertandingan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi penyelenggara untuk memastikan pertandingan berlangsung aman, tertib, sportif, serta bebas dari tindakan kekerasan.

Baca Juga :  PKB Bergerak di Tengah Duka Gempa, Hans Rumat Salurkan Bantuan untuk Warga Bea Waek, Endang Apresiasi!

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap wasit tersebut.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Mapolres Manggarai Barat, Senin (7/9/2026).

“Benar, ada laporan di Polres Manggarai Barat oleh korban. Saat ini laporan tersebut sedang kami tangani dan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Lufthi.

Menurutnya, penyidik tidak akan terburu-buru menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi terlebih dahulu akan memilah saksi yang benar-benar mengetahui, melihat, atau memiliki informasi penting terkait kejadian tersebut.

“Kita harus memilah-milah saksi yang bisa dijadikan saksi supaya keterangannya berkualitas. Kalau memeriksa banyak orang tetapi keterangannya tidak menerangkan apa-apa, ya percuma. Jadi kita pilih-pilih dulu, kita lihat perkembangannya, siapa yang bisa dijadikan saksi dan siapa yang bisa menjadi alat bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan melihat kapasitas masing-masing pihak sebelum menentukan apakah seseorang perlu dipanggil untuk diperiksa.

“Siapa pun akan kita panggil kalau memang keterangannya dibutuhkan. Mau sebagai apa, nanti kita lihat kapasitasnya. Kalau sebagai saksi, kita pertimbangkan berdasarkan apa yang dia ketahui dan apa yang bisa dia terangkan terkait kejadian tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Polres Ngada Tegaskan Kasus Ermelinda Dhone P-21, Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian Tak Terbukti

AKP Lufthi juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak akan membedakan seseorang berdasarkan status, jabatan, maupun keterlibatannya dalam turnamen.

Menurut dia, siapapun yang memiliki informasi relevan dan dapat membantu mengungkap perkara dapat dimintai keterangan.

“Siapa pun akan kita panggil nanti. Kalau terkait dengan perkara ini, kita lihat kapasitasnya. Kalau keterangannya memang dibutuhkan, kita panggil. Kalau ternyata tidak berkapasitas atau tidak mengetahui kejadian, tentu tidak perlu dipaksakan untuk dipanggil,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seseorang telah dipanggil namun keterangannya tidak memiliki relevansi dengan perkara, penyidik akan mempertimbangkan kembali penggunaan keterangan tersebut.

“Kalaupun sudah kita panggil kemudian keterangannya tidak menunjukkan atau tidak memperjelas perkara ini, ya tidak kita pakai. Yang penting kita mencari saksi yang bisa melihat, mengetahui, atau memperjelas kejadian tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polisi memilih pendekatan berbasis alat bukti dan relevansi keterangan saksi dalam menangani laporan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, kondisi korban juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik.

AKP Lufthi menjelaskan bahwa korban belum dapat langsung memberikan keterangan secara maksimal karena kondisi fisiknya setelah insiden.

“Korban tidak bisa langsung memberikan keterangan karena kondisinya masih sakit dan susah untuk berbicara. Baru pada hari Minggu kemarin korban bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkapnya.

  • Bagikan