LABUAN BAJO, NTTNEWS – Setelah meninjau Posko Pengungsian Konga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama rombongan, termasuk Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, melanjutkan kunjungan ke Posko Pengungsian Lewolaga, yang terletak di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kunjungan tersebut, Jenderal Sigit memastikan bahwa seluruh kebutuhan pengungsi, mulai dari makanan hingga layanan kesehatan, telah terpenuhi dengan baik.
Di Posko Lewolaga, terdapat 1.192 jiwa yang mengungsi, terdiri dari 599 laki-laki, 592 perempuan, 19 bayi, 65 balita, 120 lansia, 5 ibu hamil, 9 ibu menyusui, dan 3 disabilitas.
Posko ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, antara lain 18 ruang kelas yang difungsikan sebagai tempat tinggal, dua dapur umum, satu posko kesehatan, satu posko trauma healing, enam tenda ruang belajar, tujuh unit MCK, dan 10 kendaraan pendukung.
Jenderal Sigit melakukan peninjauan langsung ke beberapa fasilitas di posko, termasuk posko kesehatan, tempat di mana ia berinteraksi dengan para pengungsi yang sedang memeriksakan diri. Salah satunya adalah seorang lansia yang mengeluhkan masalah pada matanya.
“Sakit apa, mama?” tanya Jenderal Sigit kepada wanita tersebut.
“Sakit mata saja,” jawab sang ibu.
Setelah itu, Kapolri berbincang dengan petugas kesehatan yang bertugas di posko. Petugas tersebut menjelaskan bahwa keluhan yang sering muncul di kalangan pengungsi adalah batuk pilek, sementara bagi lansia, masalah mata menjadi keluhan yang paling umum.
“Obat-obatan untuk pengungsi masih lengkap, dan sebagian besar keluhan mereka terkait dengan penyakit umum dan masalah kesehatan mata pada lansia,” kata petugas tersebut.
Jenderal Sigit juga menyempatkan diri untuk memberikan semangat kepada mama lain yang sedang memeriksa tensi darahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









