“Sehat mama ya, cepat sembuh, jangan banyak berpikir, makan yang cukup,” ujar Kapolri dengan penuh perhatian.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolri juga menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi para pengungsi. Trauma healing telah dimulai untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis akibat bencana.
Meskipun pembelajaran untuk anak-anak pengungsi belum sepenuhnya kembali ke kondisi normal, kegiatan pendidikan tetap dilaksanakan melalui tenda-tenda ruang belajar yang disediakan.
Usai meninjau posko, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap bencana dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.
“Hari ini kami mengunjungi beberapa pos untuk memastikan kepastian pelayanan dari pemerintah, terutama terkait dengan masalah makanan, air, dan kebutuhan kesehatan. Kami sudah mengecek makan tiga kali sehari, fasilitas mandi dua kali sehari, dan layanan kesehatan yang ada,” ujarnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa proses evaluasi dan monitoring akan dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tanggap darurat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Semua kebutuhan para pengungsi, termasuk kebutuhan psikologis, pendidikan, serta kesehatan, menjadi perhatian serius dari pemerintah.
“Kami akan terus memantau dan memastikan semua kebutuhan para pengungsi tetap tercukupi, dan seluruh aktivitas tanggap darurat berjalan dengan baik,” tegas Jenderal Sigit.
Kunjungan Kapolri ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan yang maksimal kepada warga yang terdampak bencana erupsi Gunung Lewotobi, serta memberikan rasa aman dan dukungan kepada mereka dalam masa sulit ini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









