“Hingga saat ini, AWSTAR tidak mengambil bagian dan tidak terlibat secara organisasi dalam kegiatan aksi dimaksud,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Meski demikian, AWSTAR tetap menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan aspirasi. Organisasi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap anggota diperbolehkan menentukan sikap secara pribadi, termasuk jika ingin terlibat dalam aksi.
Namun, untuk menjaga nama baik dan netralitas organisasi, AWSTAR memberikan imbauan tegas kepada seluruh anggotanya. Anggota yang mengikuti aksi secara pribadi diminta untuk tidak menggunakan atribut, seragam, maupun simbol organisasi dalam bentuk apa pun, serta tidak membawa atau mengatasnamakan AWSTAR dalam kegiatan tersebut.
“Ini penting untuk menjaga marwah organisasi agar tetap profesional dan tidak diseret ke dalam kepentingan tertentu di luar keputusan resmi,” lanjut pernyataan tersebut.
AWSTAR juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Di akhir surat edaran, AWSTAR berharap seluruh anggota dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga solidaritas dan integritas organisasi.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tutup pernyataan resmi AWSTAR.
Situasi ini menunjukkan adanya dinamika yang cukup serius di sektor pariwisata Labuan Bajo, di mana kebijakan konservasi harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Para pelaku usaha berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah dan stakeholder agar kebijakan yang diambil dapat memberikan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









