LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memperketat pengawasan internal guna memastikan seluruh personel bebas dari praktik perjudian digital. Pada Kamis (9/4/2026) pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap perangkat telepon genggam (HP) milik seluruh anggota Polri di lingkungan Polres setempat.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya atensi nasional terhadap pemberantasan judi online yang kian meresahkan. Pemeriksaan yang dimulai pukul 07.35 Wita di Lapangan Apel Polres Manggarai Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam, IPTU Yostan A. Lobang, S.H.
IPTU Yostan A. Lobang, S.H. menegaskan bahwa kredibilitas kepolisian sebagai penegak hukum dipertaruhkan dalam isu ini. Sebelum menindak masyarakat, polisi harus memastikan rumah tangganya sendiri bersih dari pelanggaran.
“Pemeriksaan ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan preventif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota tetap disiplin dan menjaga profesionalitas dengan tidak terjebak dalam praktik judi online yang dapat merusak citra institusi maupun pribadi,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan menyasar seluruh aplikasi yang terpasang serta riwayat aktivitas digital pada ponsel anggota.
“Sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal,” jelas Kasi Propam menekankan asas keteladanan.
Berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan secara acak maupun menyeluruh, tim Propam tidak menemukan adanya aplikasi judi online atau rekam jejak aktivitas perjudian pada perangkat milik personel. Seluruh prosedur dijalankan sesuai regulasi Polri dalam suasana yang aman dan tertib.
“Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan aplikasi terlarang tersebut. Namun, kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Inspektur polisi satu itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









