Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian. Padahal, setiap penggunaan jalan umum untuk kepentingan acara harus melalui mekanisme izin agar bisa dilakukan rekayasa lalu lintas atau pengalihan jalur.
“Kalau ada kegiatan yang menggunakan jalan umum, wajib ada pemberitahuan atau izin. Supaya bisa kami atur pengalihan jalurnya, atau setidaknya hanya menggunakan separuh badan jalan. Jangan sampai justru membahayakan masyarakat lain,” tegasnya.
Tragedi di garis finis Tour de EnTeTe seketika mencoreng wajah pesta olahraga yang semula digadang sebagai ajang promosi pariwisata sekaligus kebanggaan daerah. Jalan yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan malah berubah menjadi arena maut.
Satu nyawa pelajar melayang sia-sia, sementara satu korban lainnya masih berjuang melawan luka serius. Suasana duka kini menyelimuti keluarga, sahabat, serta masyarakat Wae Kelambu yang kehilangan putra terbaiknya.
Kisah pilu ini menjadi peringatan keras bahwa setiap event, sekecil apa pun, tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.
Kelalaian dalam pengaturan jalan, sekilas tampak sepele, namun terbukti bisa berakhir fatal: merenggut masa depan seorang anak muda yang masih panjang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









