“Kerjasama dengan UT Kupang menjadi sangat penting bagi kita sebagai PNS, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi. Melalui kerjasama ini, kita dapat memperbaharui dan meningkatkan SDM pegawai, sehingga mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerjasama dengan UT Kupang memberikan kesempatan yang signifikan bagi pegawai, terutama di Bandara David Constantijn Saudale, untuk mengikuti pendidikan tinggi dari S1 hingga S3.
Hal ini sejalan dengan regulasi terbaru yang mengatur universitas yang dapat diikuti oleh PNS di daerah, dimana UT Kupang menjadi pilihan utama.
“Dari total pegawai yang bekerja di Bandara, sudah mencapai 60% yang mengikuti kuliah di UT Kupang. Ini menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan akan pendidikan tinggi di kalangan pegawai kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, Arlima L.P Naiobes, S.E, Kepala SMKN 1 Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dengan UT Kupang, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Amfoang Selatan.
Keberadaan tiga jurusan yang berfokus pada pariwisata, pertanian, dan keuangan bisnis manajemen membutuhkan dukungan dan penilaian yang berkualitas, dimana UT Kupang memberikan kontribusi yang sangat berarti.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, kita dapat mencapai banyak hal yang bermanfaat bagi pendidikan dan pengembangan SDM di wilayah kita. Dukungan dari UT Kupang sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Harapannya, kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan MoU semata, tetapi dapat berlanjut ke aksi konkret yang memberikan dampak positif yang signifikan dalam pengembangan SDM dan pendidikan di NTT.
“Komitmen bersama dari berbagai pihak menjadi kunci utama dalam meraih tujuan bersama untuk masa depan yang lebih baik, ” Tutup Kepsek itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









