Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Menerima SK PPPK, Bidan dan Guru Menyampaikan Terimakasih Kepada Bupati dan Wakil Bupati

  • Bagikan
IMG 20240517 160357
Usai Menerima SK PPPK, Bidan dan Guru Menyampaikan Terimakasih Kepada Bupati dan Wakil Bupati. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pasca menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E, yang mengalokasikan 433 formasi, sebanyak 369 SK PPPK jabatan fungsional formasi 2023 yang telah memperoleh penetapan NIP PPPK, dengan rasa syukur mereka menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat, terutama kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh pegawai Manggarai Barat yang telah berjuang keras untuk mengurus nasib kami hingga kami mendapatkan SK ini,” ujar salah satu pegawai yang berprofesi sebagai guru.

Sementara itu, seorang petugas kesehatan yang menerima SK juga berharap agar pelaksanaan tugas pemerintah Manggarai Barat dapat berjalan lancar dan sukses.

Baca Juga :  Meruorah, Indonesia Ferry Property dan InJourney Hospitality Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Gempa NTT

“Saya berdoa semoga Bupati, Wakil Bupati, dan instansi terkait yang telah mengurus nasib kami diberikan kemudahan dan selalu sukses dalam karirnya,” ungkap seorang Bidan dengan penuh harapan.

Adapun rincian penerimaan SK, dari 100 formasi guru, 99 orang diterima, satu orang tidak mendaftar. Dari 160 formasi kesehatan, 141 orang diterima. Sedangkan dari 173 formasi teknis, 130 orang diterima, dengan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga :  RSUD Komodo Kembali Normal Mulai Senin 31 Agustus, Seluruh Poliklinik Rawat Jalan Dibuka

Penyerahan SK oleh Bupati Manggarai Barat tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru, Fungsional Kesehatan, dan Jabatan Fungsional Teknis formasi tahun 2023 disaksikan oleh Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes serta para pimpinan OPD, berlangsung di aula Setda pada Kamis (16/05/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Edistasius Endi menegaskan agar tenaga fungsional yang lulus mematuhi amanah undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

  • Bagikan